“MODEL
PROGRAM UNGGULAN” *)
Oleh
: TIM_6
(Disampaikan
di hadapan Ketua Komite + Para PKM)
Kamis,
5 Juni 2014
A.
Latar
belakang
Sering kali kita mendengar madrasah A adalah madrasah
unggulan, madrasah B adalah madrasah favorit dan madrasah C madrasah yang biasa
aja tuh. Masyarakat sering memberi
label madrasah unggul adalah madrasah yang sering menjadi pemuncak berbagai
lomba. Madrasah favorit adalah madrasah yang langganan meraih peringkat
rata-rata UN tertinggi dan banyak diterima di madrasah/sekolah terbaik. Madrasah
terbaik adalah madrasah yang lengkap, nyaman, dan modern sarana prasarananya. Madrasah
unggul adalah madrasah yang telah mendapat akreditasi dan sertifikasi
tertentu. Madrasah favorit
adalah madrasah yang memiliki beragam kegiatan ekstrakurikuler. Madrasah unggul
adalah madrasah yang memilki proses pembelajaran yang fun, beragam program
pembiasaan dan pengembangan karakter peserta didik. Itulah kira kira penilaian
atau persepsi masyarakat terhadap madrasah selama ini.
Jika kita melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan
bahwa yang dimaksud dengan unggul adalah lebih tinggi, pandai, kuat, dan
sebagainya daripada yang lain, terbaik, terutama. Sedangkan dalam
perspektif Departemen
Pendidikan Nasional Kelas unggul adalah suatu kelas bisa juga sekolah
yang dikembangkan untuk mencapai keunggulan dalam keluaran (output)
pendidikannya. Untuk mencapai keunggulan tersebut maka masukan (input),
proses pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, manajemen, layanan pendidikan,
serta sarana penunjangnya harus diarahkan untuk menunjang tercapainya tujuan
tersebut.
Sejak diberlakukannya Undang-undang No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan madrasah
sebagai bagian dari subsistem pendidikan nasional. Madrasah pun dituntut untuk
melakukan inovasi dan pembaharuan diri baik secara kelembagaan maupun dari sisi
mutu output-nya. Mutu output yang diharapkan telah terkonsep
dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan serta akhlaq mulia. Konsep ini memiliki tujuan untuk mencerdaskan
kehidupan bangsa di mana menaruh harapan dan cita-cita bahwa suatu lembaga
pendidikan harus mampu membawa dan mengarahkan peserta didiknya untuk memiliki
iman, taqwa dan akhlaq mulia. Sehingga mereka cerdas baik secara
intelektual, moral maupun spiritual. Madrasah sebagai lembaga pendidikan
memiliki tugas menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia berkualitas
dibidang IMTAQ dan IPTEK yang perlu dibarengi dengan terobosan dan inovasi yang
up to date guna memfasilitasi lahirnya output yang unggul.
Dalam konteks lembaga pendidikan istilah
kelas unggul atau bisa juga madrasah unggul dapat
dilekatkan pada madrasah yang pada akhirnya terdapat adanya keinginan dan
gairah baru di lingkungan organisasi pendidikan seperti madrasah untuk berinovasi
menjadikan madrasahnya lebih baik lagi kualitasnya dan
unggul dari madrasah/sekolah lainnya. Usaha ini menuntut
madrasah bukan hanya sekedar memiliki keinginan, harapan, dan cita-cita saja,
tapi madrasah mesti memiliki bahwa berprestasi itu merupakan kebutuhan. Jika sebuah madrasah sudah memiliki komitmen bahwa
berprestasi itu merupakan kebutuhan bersama predikat madrasah unggul yang
disematkan oleh masyarakat akan tertanam dengan sendirinya.
B.
Dasar
hukum
Model kelas unggul atau
madrasah unggul semestinya dirancang berlandaskan pada berbagai peraturan
penyelenggaraan pendidikan yang berlaku diantaranya :
1.
UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, pasal 5 ayat 4 : “Warga negara yang
memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan
khusus”.
2.
Permendiknas No. 34/2006 tentang Pembinaan
Prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
3.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
17/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
a.
Pasal 25 (ayat1) : Pemerintah
provinsi melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki
potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di
bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan
pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
b.
Pasal 134 (ayat 1) : Pendidikan
khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi
prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya. (ayat 2) :
Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau
bakat istimewa bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya
tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual,
emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.
c.
Pasal 135
ü (ayat 1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi
kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan
formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
ü (ayat 2) Program pendidikan
khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dapat berupa: a. program percepatan; dan/atau b. program pengayaan.
ü (ayat 3) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan persyaratan: a. peserta didik memiliki potensi kecerdasan
dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi; b. peserta didik
memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni
dan/atau olahraga; dan c. satuan pendidikan penyelenggara telah atau hampir
memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
ü (ayat 4) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
ü (ayat 5) Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta
didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk: a. kelas biasa; b. kelas
khusus; atau c. satuan pendidikan khusus.
d.
Pasal 136 : Pemerintah provinsi
menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta
didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
e.
Pasal 137 : Pendidikan khusus
bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa
dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.
C.
Konsep
Program Unggulan
Model kelas unggul di
MTs Negeri Rajeg merupakan suatu model kelas yang diharapkan menjadi pilot project menuju terbentuknya satu
standar “madrasah efektif”. Masyarakat sering memberi label madrasah
unggul adalah madrasah yang sering menjadi pemuncak berbagai lomba. Madrasah
favorit adalah madrasah yang langganan diterima di madrasah/sekolah terbaik.
Madrasah terbaik adalah madrasah yang lengkap, nyaman, dan modern sarana
prasarana madrasahnya. Madrasah unggul adalah madrasah yang telah mendapat
akreditasi dan sertifikasi tertentu. Madrasah unggul adalah madrasah yang memiliki beragam kegiatan
ekstrakurikuler. Madrasah unggul adalah madrasah yang memilki proses
pembelajaran yang fun, beragam program pembiasaan dan pengembangan karakter
peserta didik. Kelas unggul hadir
sebagai salah satu strategi menjawab tantangan masyarakat Rajeg dan sekitarnya
yang sedang menuju berkembang.
Tim Perumus telah berusaha
menyusun sejumlah rancangan standar yang dimiliki oleh “model kelas unggul” sebagai
salah satu strategi menjawab tantangan masyarakat Rajeg dan sekitarnya, yakni :
1.
Input yaitu peserta didik harus lulus proses tahapan seleksi yang ketat
seperti Test kemampuan Akademik yang superior dengan indikator skor rata rata ≥
75, Tes Potensi Belajar (psikotes) untuk mengatahui tingkat intelgensi dan
kreativitas), Tes Kemampuan Baca Al Quran dan Wawancara (Sosio_Ekonomi Metrik)
dengan menggunakan kriteria tertentu dan prosedur yang dapat
dipertanggungjawabkan. Tes seleksi tujuannya tidak
semata-mata untuk menerima atau menolak peserta didik tetapi sebagai data based pemetaan tingkat kecerdasan peserta
didik untuk menentukan proses pembinaannya bahkan menentukan target dalam
proses pendidikan selanjutnya.
2.
Kurikulum yang jelas dan dapat dipercaya, dengan pengembangan dan inovasi
secara maksimal sesuai dengan tuntutan dan target yang akan dicapai.
Pengembangan dan inovasi kurikulum meliputi : konten kurikulum (Kemendikbud dan
Kemenag plus suplemen), alokasi waktu,
program kegiatan keagamaan, program seni kreativitas dan program kegiatan
penunjang lainnya baik kurikuler maupun ekstrakurikuler seperti : program
pengayaan dan perluasan materi ajar, pengajaran remedial, pelayanan bimbingan
dan konseling yang berkualitas serta pembinaan kreativitas dan disiplin.
3.
Guru yang terlibat harus unggul baik dari segi penguasaan materi
pelajaran, metode mengajar (guru professional). Guru yang memiliki komitmen
yang kuat terhadap tugas dan kewajiban sebagai pendidik. Guru yang selalu mau
belajar, ingin berbagi dan ikhlas menerima. Pertimbangan lainnya adalah guru
yang cakap (dibuktikan dengan Tes Potensi Diri). Melihat tugas dan tanggung
jawabnya cukup berat maka perlu dipertimbangkan diadakan pemberian insentif
tambahan dan penghargaan lainnya disesuaikan dengan kemampuan madrasah.
4.
Alokasi waktu KBM, selain waktu belajar yang lebih lama dibandingkan kelas regular,
proses kegiatan belajar mengajar di kelas unggul harus berkulitas dan hasilnya
terukur serta dapat dipertanggungjawabkan baik kepada pimpinan madrasah maupun
masyarakat (orang tua peserta didik).
Hal ini dapat terlihat ketika guru sebagai “team teaching” mempersiapkan perangkat pembelajarannya. Jika
perangkat pembelajaran tertata rapi dan jelas diharapkan dapat mengidentifikasi
dan mengukur target pencapaian kegiatan pembelajaran sehingga evaluasi belajar
yang diadakan mampu mempetakan kemampuan peserta didik.
5.
Sarana dan prasarana yang menunjang terciptanya lingkungan belajar yang kondusif yang memberikan inspirasi dan motivasi
terhadap peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya menjadi pribadi yang
unggul. Untuk mendukung efektifitas dan efesiensi belajar, kelas unggul perlu
menyediakan ruang belajar yang asri dan nyaman bagi para murid. Ruang belajar
merupakan sarana yang urgen dan pokok, sehingga semua ruang kelas belajar dapat
dipenuhi fasilitas yang menunjang kegiatan belajar, misalnya dilengkapi LCD dan
jaringan internet, VCD player untuk menjelaskan materi yang berbasis CD/VCD. Selain
itu harus tersedia juga sarana pendudukung diantaranya locker anak, AC, Audio
ruang kelas, gordin, karpet serta sarana prasarana lainnya yang mendukung
terhadap proses pembelajaran. Untuk kebutuhan khusus ruang belajar dapat
didesain secara menarik dengan harapan agar terjadi interaksi yang mampu
menumbuhkan budaya dan kultur akademik yang tinggi.
6.
Struktur penanggung jawab
kelas unggul, secara umum kelas unggul
ini merupakan tanggungjawab kepala madrasah. Dalam pelaksanaan program
kegiatannya ditangani langsung oleh “TEAMWORK” bidang kurikulum. Standar
pengelolaan yang baik, transparan, responsibel dan akuntabel, serta mampu
memberdayakan setiap komponen penting madrasah dalam rangka pencapaian target
yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini salah satunya akan terlihat dengan
terbentuknya forum guru dan orang tua peserta didik guna merumuskan program
kegiatan selanjutnya di kelas unggul.
7.
Output kelas unggul secara umum memberikan manfaat kepada peserta didik yakni
terbentuknya perilaku yang islami. Kemudian peserta didik dapat melanjutkan
pendidikan ke madrasah/sekolah favorit, selain itu peserta didikpun dapat
berprestasi dalam setiap ajang perlombaan, kompetisi, olimpiade dan sejenisnya
baik akademik maupun non akademik mulai level kabupaten, provinsi bahkan
nasional
D.
Penutup
Kelas unggulan ataupun madrasah model apapun itu namanya diharapkan mampu
mengubah citra madrasah di pandangan masyarakat menjadi lebih baik. Program ini
merupakan langkah positif untuk mensejajarkan kualitas madrasah dengan madrasah/sekolah
lainnya, baik manajemennya maupun output
yang dihasilkan, sehingga memilki nilai lebih yang selalu dicari lulusannya dan
didamba-dambakan oleh masyarakat
Meskipun begitu,
peningkatan kualitas madrasah harus senantiasa digalakkan dengan selalu
melakukan re-evaluasi, re-konsepsi, dan re-formulasi. Hal
itu sebagai upaya meminimalisir kelemahan-kelemahan yang terjadi selama ini.
RENCANA
FASILITAS DAN PROGRAM UNGGULAN
A. FASILITAS
1. LCD Proyektor
2.
Pendingin
Ruangan (AC)
3.
Kursi
Peserta didik
4.
Gordin
5.
Papan
Kreativitas Anak (Mading Kelas)
6.
Loker
7.
WiFi
8. Perangkat Audio
B. PROGRAM KEGIATAN
1. Pengembangan Kurikulum Model KU (+Suplemen)
2.
Hafal
Juz ke – 30
3.
Monitoring
dan evaluasi praktik ibadah sehari hari
4.
Menghadirkan
motivator/guru tamu
5.
Pembelajaran
ke luar (Outing)
6.
Kegiatan
Ekstrakurikuler
a. Seni Musik (Tradisional dan atau
Modern)
b. Seni Tari (Tradisional)
c. Olah Raga (Karate dan atau Silat)
d. Paduan Suara
7.
Mengikuti
Perlombaan/Kompetisi/OSN
8.
Tadabbur
Alam/Super Camp
9.
Bimbingan
Konseling (Psikolog)
10. BIPON DAY
11. Syahadah
|
program unggulan yang kreatif dan inspiratif bagi madrasah swasta disekitarnya dalam menjawab tantangan zaman, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan terkhusus wilayah tangerang dan sekitarnya...selamat atas prestasi yang telah diraih dalam acara KSM 2019
ReplyDelete