BIDANG PENJAMIN MUTU

Hj. Penny Yudhawati, S.Pd.
Bidang Penjamin Mutu Periode 2016-Sekarang

Drs. Madyamin, M.Pd
Bidang Penjamin Mutu Periode 2014-2015


Kunjungan ke Gedung DPR/MPR RI


“MODEL PROGRAM UNGGULAN” *)

Oleh : TIM_6
(Disampaikan di hadapan Ketua Komite + Para PKM)
Kamis, 5 Juni 2014


A.    Latar belakang
Sering kali kita mendengar madrasah A adalah madrasah unggulan, madrasah B adalah madrasah favorit dan madrasah C madrasah yang biasa aja tuh. Masyarakat sering memberi label madrasah unggul adalah madrasah yang sering menjadi pemuncak berbagai lomba. Madrasah favorit adalah madrasah yang langganan meraih peringkat rata-rata UN tertinggi dan banyak diterima di madrasah/sekolah terbaik. Madrasah terbaik adalah madrasah yang lengkap, nyaman, dan modern sarana prasarananya. Madrasah unggul adalah madrasah yang telah mendapat akreditasi  dan sertifikasi tertentu. Madrasah favorit adalah madrasah yang memiliki beragam kegiatan ekstrakurikuler. Madrasah unggul adalah madrasah yang memilki proses pembelajaran yang fun, beragam program pembiasaan dan pengembangan karakter peserta didik. Itulah kira kira penilaian atau persepsi masyarakat terhadap madrasah selama ini.
Jika kita melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan unggul adalah lebih tinggi, pandai, kuat, dan sebagainya daripada yang lain, terbaik, terutama. Sedangkan dalam perspektif Departemen Pendidikan Nasional Kelas unggul adalah suatu kelas bisa juga sekolah yang dikembangkan untuk mencapai keunggulan dalam keluaran (output) pendidikannya. Untuk mencapai keunggulan tersebut maka masukan (input), proses pendidikan, guru dan tenaga kependidikan, manajemen, layanan pendidikan, serta sarana penunjangnya harus diarahkan untuk menunjang tercapainya tujuan tersebut.
Sejak diberlakukannya Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menempatkan madrasah sebagai bagian dari subsistem pendidikan nasional. Madrasah pun dituntut untuk melakukan inovasi dan pembaharuan diri baik secara kelembagaan maupun dari sisi mutu output-nya. Mutu output yang diharapkan telah terkonsep dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlaq mulia. Konsep ini memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa di mana menaruh harapan dan cita-cita bahwa suatu lembaga pendidikan harus mampu membawa dan mengarahkan peserta didiknya untuk memiliki iman, taqwa dan akhlaq mulia. Sehingga  mereka cerdas baik secara intelektual, moral maupun spiritual. Madrasah sebagai lembaga pendidikan memiliki tugas menyiapkan dan mengembangkan sumber daya manusia berkualitas dibidang IMTAQ dan IPTEK yang perlu dibarengi dengan terobosan dan inovasi yang up to date guna memfasilitasi lahirnya output yang unggul.
Dalam konteks lembaga pendidikan istilah kelas unggul atau bisa juga madrasah unggul dapat dilekatkan pada madrasah yang pada akhirnya terdapat adanya keinginan dan gairah baru di lingkungan organisasi pendidikan seperti madrasah untuk berinovasi menjadikan madrasahnya lebih baik lagi kualitasnya dan unggul dari madrasah/sekolah lainnya. Usaha ini menuntut madrasah bukan hanya sekedar memiliki keinginan, harapan, dan cita-cita saja, tapi madrasah mesti memiliki bahwa berprestasi itu merupakan kebutuhan. Jika  sebuah madrasah sudah memiliki komitmen bahwa berprestasi itu merupakan kebutuhan bersama predikat madrasah unggul yang disematkan oleh masyarakat akan tertanam dengan sendirinya.

B.     Dasar hukum
Model kelas unggul atau madrasah unggul semestinya dirancang berlandaskan pada berbagai peraturan penyelenggaraan pendidikan yang berlaku diantaranya :
1.      UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 5 ayat 4 : “Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak mendapatkan pendidikan khusus”.
2.      Permendiknas No. 34/2006 tentang Pembinaan Prestasi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
3.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17/2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
a.       Pasal 25 (ayat1) : Pemerintah provinsi melakukan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
b.      Pasal 134 (ayat 1) : Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berfungsi mengembangkan potensi keunggulan peserta didik menjadi prestasi nyata sesuai dengan karakteristik keistimewaannya. (ayat 2) : Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa bertujuan mengaktualisasikan seluruh potensi keistimewaannya tanpa mengabaikan keseimbangan perkembangan kecerdasan spiritual, intelektual, emosional, sosial, estetik, kinestetik, dan kecerdasan lain.
c.       Pasal 135
ü  (ayat 1) Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan pada satuan pendidikan formal TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat.
ü   (ayat 2) Program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat berupa: a. program percepatan; dan/atau b. program pengayaan.
ü  (ayat 3) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan persyaratan: a. peserta didik memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa yang diukur dengan tes psikologi; b. peserta didik memiliki prestasi akademik tinggi dan/atau bakat istimewa di bidang seni dan/atau olahraga; dan c. satuan pendidikan penyelenggara telah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
ü  (ayat 4) Program percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan menerapkan sistem kredit semester sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ü  (ayat 5) Penyelenggaraan program pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk: a. kelas biasa; b. kelas khusus; atau c. satuan pendidikan khusus.
d.      Pasal 136 : Pemerintah provinsi menyelenggarakan paling sedikit 1 (satu) satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
e.       Pasal 137 : Pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal.

C.    Konsep Program  Unggulan
Model kelas unggul di MTs Negeri Rajeg merupakan suatu model kelas yang diharapkan menjadi pilot project menuju terbentuknya satu standar “madrasah efektif”. Masyarakat sering memberi label madrasah unggul adalah madrasah yang sering menjadi pemuncak berbagai lomba. Madrasah favorit adalah madrasah yang langganan diterima di madrasah/sekolah terbaik. Madrasah terbaik adalah madrasah yang lengkap, nyaman, dan modern sarana prasarana madrasahnya. Madrasah unggul adalah madrasah yang telah mendapat akreditasi  dan sertifikasi tertentu. Madrasah unggul adalah madrasah yang memiliki beragam kegiatan ekstrakurikuler. Madrasah unggul adalah madrasah yang memilki proses pembelajaran yang fun, beragam program pembiasaan dan pengembangan karakter peserta didik. Kelas unggul hadir sebagai salah satu strategi menjawab tantangan masyarakat Rajeg dan sekitarnya yang sedang menuju berkembang.
Tim Perumus telah berusaha menyusun sejumlah rancangan standar yang dimiliki oleh “model kelas unggul” sebagai salah satu strategi menjawab tantangan masyarakat Rajeg dan sekitarnya, yakni :
1.      Input yaitu peserta didik harus lulus proses tahapan seleksi yang ketat seperti Test kemampuan Akademik yang superior dengan indikator skor rata rata ≥ 75, Tes Potensi Belajar (psikotes) untuk mengatahui tingkat intelgensi dan kreativitas), Tes Kemampuan Baca Al Quran dan Wawancara (Sosio_Ekonomi Metrik) dengan menggunakan kriteria tertentu dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan. Tes seleksi tujuannya tidak semata-mata untuk menerima atau menolak peserta didik tetapi sebagai data based pemetaan tingkat kecerdasan peserta didik untuk menentukan proses pembinaannya bahkan menentukan target dalam proses pendidikan selanjutnya.
2.      Kurikulum yang jelas dan dapat dipercaya, dengan pengembangan dan inovasi secara maksimal sesuai dengan tuntutan dan target yang akan dicapai. Pengembangan dan inovasi kurikulum meliputi : konten kurikulum (Kemendikbud dan Kemenag  plus suplemen), alokasi waktu, program kegiatan keagamaan, program seni kreativitas dan program kegiatan penunjang lainnya baik kurikuler maupun ekstrakurikuler seperti : program pengayaan dan perluasan materi ajar, pengajaran remedial, pelayanan bimbingan dan konseling yang berkualitas serta pembinaan kreativitas dan disiplin.
3.      Guru yang terlibat harus unggul baik dari segi penguasaan materi pelajaran, metode mengajar (guru professional). Guru yang memiliki komitmen yang kuat terhadap tugas dan kewajiban sebagai pendidik. Guru yang selalu mau belajar, ingin berbagi dan ikhlas menerima. Pertimbangan lainnya adalah guru yang cakap (dibuktikan dengan Tes Potensi Diri). Melihat tugas dan tanggung jawabnya cukup berat maka perlu dipertimbangkan diadakan pemberian insentif tambahan dan penghargaan lainnya disesuaikan dengan kemampuan madrasah.
4.      Alokasi waktu KBM, selain waktu belajar yang lebih lama dibandingkan kelas regular, proses kegiatan belajar mengajar di kelas unggul harus berkulitas dan hasilnya terukur serta dapat dipertanggungjawabkan baik kepada pimpinan madrasah maupun masyarakat (orang tua peserta didik).  Hal ini dapat terlihat ketika guru sebagai “team teaching” mempersiapkan perangkat pembelajarannya. Jika perangkat pembelajaran tertata rapi dan jelas diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengukur target pencapaian kegiatan pembelajaran sehingga evaluasi belajar yang diadakan mampu mempetakan kemampuan peserta didik.
5.      Sarana dan prasarana yang menunjang terciptanya lingkungan belajar yang kondusif  yang memberikan inspirasi dan motivasi terhadap peserta didik dalam mengembangkan potensi dirinya menjadi pribadi yang unggul. Untuk mendukung efektifitas dan efesiensi belajar, kelas unggul perlu menyediakan ruang belajar yang asri dan nyaman bagi para murid. Ruang belajar merupakan sarana yang urgen dan pokok, sehingga semua ruang kelas belajar dapat dipenuhi fasilitas yang menunjang kegiatan belajar, misalnya dilengkapi LCD dan jaringan internet, VCD player untuk menjelaskan materi yang berbasis CD/VCD. Selain itu harus tersedia juga sarana pendudukung diantaranya locker anak, AC, Audio ruang kelas, gordin, karpet serta sarana prasarana lainnya yang mendukung terhadap proses pembelajaran. Untuk kebutuhan khusus ruang belajar dapat didesain secara menarik dengan harapan agar terjadi interaksi yang mampu menumbuhkan budaya dan kultur akademik yang tinggi.
6.      Struktur penanggung jawab kelas unggul, secara umum  kelas unggul ini merupakan tanggungjawab kepala madrasah. Dalam pelaksanaan program kegiatannya ditangani langsung oleh “TEAMWORK” bidang kurikulum. Standar pengelolaan yang baik, transparan, responsibel dan akuntabel, serta mampu memberdayakan setiap komponen penting madrasah dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini salah satunya akan terlihat dengan terbentuknya forum guru dan orang tua peserta didik guna merumuskan program kegiatan selanjutnya di kelas unggul.
7.      Output kelas unggul secara umum memberikan manfaat kepada peserta didik yakni terbentuknya perilaku yang islami. Kemudian peserta didik dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah/sekolah favorit, selain itu peserta didikpun dapat berprestasi dalam setiap ajang perlombaan, kompetisi, olimpiade dan sejenisnya baik akademik maupun non akademik mulai level kabupaten, provinsi bahkan nasional

D.    Penutup
Kelas unggulan ataupun madrasah model apapun itu namanya diharapkan mampu mengubah citra madrasah di pandangan masyarakat menjadi lebih baik. Program ini merupakan langkah positif untuk mensejajarkan kualitas madrasah dengan madrasah/sekolah lainnya, baik manajemennya maupun output yang dihasilkan, sehingga memilki nilai lebih yang selalu dicari lulusannya dan didamba-dambakan oleh masyarakat
Meskipun begitu, peningkatan kualitas madrasah harus senantiasa digalakkan dengan selalu melakukan re-evaluasi, re-konsepsi, dan re-formulasi. Hal itu sebagai upaya meminimalisir kelemahan-kelemahan yang terjadi selama ini.

 RENCANA FASILITAS DAN PROGRAM UNGGULAN

A.    FASILITAS
1.      LCD Proyektor
2.      Pendingin Ruangan (AC)
3.      Kursi Peserta didik
4.      Gordin
5.      Papan Kreativitas Anak (Mading Kelas)
6.      Loker
7.      WiFi
8.      Perangkat Audio


B.     PROGRAM KEGIATAN
1.      Pengembangan Kurikulum Model KU (+Suplemen)
2.      Hafal Juz ke – 30
3.      Monitoring dan evaluasi praktik ibadah sehari hari
4.      Menghadirkan motivator/guru tamu
5.      Pembelajaran ke luar (Outing)
6.      Kegiatan Ekstrakurikuler
a.       Seni Musik (Tradisional dan atau Modern)
b.      Seni Tari (Tradisional)
c.       Olah Raga (Karate dan atau Silat)
d.      Paduan Suara
7.      Mengikuti Perlombaan/Kompetisi/OSN
8.      Tadabbur Alam/Super Camp
9.      Bimbingan Konseling (Psikolog)
10.  BIPON DAY
11.  Syahadah




























1 comment:

  1. program unggulan yang kreatif dan inspiratif bagi madrasah swasta disekitarnya dalam menjawab tantangan zaman, sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan terkhusus wilayah tangerang dan sekitarnya...selamat atas prestasi yang telah diraih dalam acara KSM 2019

    ReplyDelete